IMG_20230324_210115

 

LENSARIAUNEWS.COM | Pekanbaru – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, mengingatkan ke semua pihak untuk mematuhi Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan, saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan guna memastikan aturan yang ditetapkan bisa dipatuhi.

“Tentu kita ingin memastikan aturan ini benar-benar dilakukan dengan baik, baik oleh masyarakat umum maupun organisasi, instansi keagamaan, instansi pemerintah, BUMN BUMD dan pemilik-pemilik hiburan,” ucapnya, Jumat (24/3/2023).

Disampaikan Bang Zoel, sapaan akrabnya, terdapat delapan poin dalam SE tertanggal 21 Maret 2023 yang ditandatangani langsung oleh Pj Walikota Pekanbaru Muflihun tersebut.

Pertama, dihimbau kepada umat Islam, pengurus masjid dan mushala agar melaksanakan ibadah puasa dan meningkatkan amalan-amalan sunnah selama Ramadhan.

Kemudian diimbau juga kepada pengurus masjid dan mushala agar memfasilitasi kegiatan pesantren kilat dan i’tikaf di 10 malam terakhir.

Kedua, bagi masyarakat yang tidak beragama Islam diminta untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa, diminta berpakaian yang sopan, menutup aurat dan menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.

Ketiga, seluruh hiburan umum seperti karaoke, PAP, club malam, diskotik dan biliar diminta untuk ditutup sementara selama Bulan Suci Ramadhan.

Sementara untuk hiburan dan restoran yang merupakan fasilitas hotel, ini dapat dibuka khusus bagi tamu hotel saja. Khusus hiburannya, itu dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB.

Selanjutnya yang keempat, untuk panti pijat, refleksi dan sejenisnya diminta ditutup sementara selama Ramadhan.

Kelima, bagi restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi dan kafe, baru boleh beroperasi melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB.

Keenam, untuk rumah makan yang boleh buka di siang Ramadhan hanya diperuntukkan bagi yang bukan beragama Islam dengan ketentuan mengurus izin ke DPM-PTSP untuk mendapatkan rekomendasi.

Seterusnya ketujuh, untuk warung internet (warnet), game online, play station diminta ditutup sementara selama Ramadhan.

Kedelapan, kepada pengelola perkantoran, pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal, supermarket dan lain sebagainya diminta memperdengarkan lagu-lagu atau musik yang bernuansa islami, menganjurkan karyawannya beribadah, berbusana muslim, serta mengumandangkan adzan ketika masuk waktu shalat dan melaksanakan shalat secara berjamaah.

“Jadi kita akan pastikan pelaksanaan surat edaran ini betul-betul dilaksanakan. Bagi yang melanggar, kita akan terapkan sanksi sesuai dengan aturan berlaku,” tutur Zoel.(ril)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *