LENSARIAUNEWS.COM | DUMAI – Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai menangkap seorang pelaku pembakar lahan yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Kebakaran diduga akibat kelalaian pelaku yang menyebabkan lahan seluas 3 hektar terbakar di Jalan Soekarno Hatta RT. 005 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, penangkapan terhadap pelaku berinisial FA (37) berawal saat personil Kepolisian Sektor Bukit Kapur menerima laporan terjadinya kebakaran lahan di Jalan Soekarno – Hatta RT. 005 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Senin (20/3/2023).
“Lahan yang terbakar lebih kurang 3 hektar, sedangkan penyebab kebakaran diduga akibat kelalaian pelaku,” kata AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, Selasa (21/3/2023).
Saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan keterangan saksi dilokasi yang menjadi penyebab kebakaran, diketahui sebelumnya melihat FA (37) sedang bekerja membersihkan lahan dengan cara menebasnya.
“Saat dilakukan pendalaman, FA (37) mengakui lantaran lahan yang dibersihkan terlalu luas kemudian FA (37) berinisiatif untuk membakar agar lahan tersebut cepat bersih. Namun setelah api menjalar pelaku tidak bisa untuk memadamkannya dan api pun semakin meluas hingga ke lahan sekitar hingga mengakibatkan ±3 hektar lahan terbakar,”
Selanjutnya kini, FA (37) bersama sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis warna ungu merk fortis, satu bilah parang tebas dan dua batang kayu bekas terbakar telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA (37) akan dijerat Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana atau Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,” pungkas Kapolsek Bukit Kapur.(ril)