LENSARIAUNEWS.com/Angkola Timur Tapteng,” – Mengingat Perintah Konstitusi Negara Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah Aktivis Kontrol Sosial menggesa penegak hukum telusuri terkait dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 1003080 Panompuan Angkola Timur periode 2020.
Sebab dicurigai dan kuat dugaan SPJ nya tidak beres atau dengan kata lain ‘fiktif’.
Itu dari hasil wawancara secara tertulis para sejumlah wartawan pada Kamis 16 Maret 2023 yang dititipkan melalui Guru Agama Muliadi Siregar untuk disampaikan kepada Bonggal Siregar sebagai Kepala UPT Koordinator Pendidikan SDN 1003080 Panompuan Angkola Timur tersebut.
Menurut Guru Agama Muliadi pada Jum’at 17 Maret 2023 lewat pesan singkatnya, menyampaikan”Kalau pesan dan surat Ibu/bapak Wartawan sudah saya sampaikan kepada Bapak kepala. dan juga saya beritahu ada kontak dibawah tulisan bila konfirmasi. untuk selanjutnya Ibu/bapak saya kembali tugas seperti biasa. mohon maaf ibu/bapak untuk kelanjutannya saya kurang tahu. .🙏
Namun oknum Kepala UPT Koordinator Pendidikan SDN Panompuan (B.S) belum mampu untuk mejawabnya sampai berita ini di turunkan.
Demi terjaminnya Dunia Pendidikan yang bebas dari perbuatan dugaan Korupsi dan tercapainya niat cita-cita luhur bangsa ini, LSM. KPH-PL sangat mengharapkan kepada seluruh instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan ulang yang dengan serius didalam pelaksanaan implementasi kegiatan Dana BOS pada tahun 2020 yang lalu.(Amir Muhtokib /Dewan Redaksi)