IMG_20230319_204053

 

LENSARIAUNEWS.COM | DUMAI – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Barak/Mess Pekerja PT. Suntara Gajah Pati (SGP) Jalan Utama PT. Ruas Utama Jaya (RUJ) Km. 11 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat (17/03/2023).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, pelaku Tindak Pidana Penggelapan di PT. Suntara Gajah Pati (SGP) yang berhasil diamankan yakni PY (22), DH (21) dan WK (22) ketiganya merupakan buruh yang bekerja untuk memupuk tanaman milik PT. Suntara Gajah Pati (SGP).

“Pengungkapan bermula pada Jumat (17/03/2023) sekira pukul 10.00 WIB, Site Manager Security PT. Suntara Gajah Pati (SGP) sedang melakukan patroli di Jalan Utama PT. Ruas Utama Jaya (RUJ) Km. 11 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan dan menemukan sepuluh karung pupuk merk NPK Mahkota yang diketahui telah diambil tanpa izin dari Gudang PT. Suntara Gajah Pati (SGP),” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Bonardo Purba, S.H, Sabtu (18/03/2023).

Dari ketiganya turut diamankan barang bukti berupa sepuluh karung pupuk merk NPK Mahkota dan uang tunai sejumlah Rp.245.000. Sementara atas kejadian tersebut PT. Suntara Gajah Pati (SGP) mengalami kerugian mencapai Rp9 juta.

“Selanjutnya ketiganya dan seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai, dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya PY (22), DH (21) dan WK (22) akan dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *