IMG-20230318-WA0487

LENSARIAUNEWS.COM SIAK – Dugaan ketidakprofesionalan salah seorang oknum Perwira Polisi di Polres Siak, Polda Riau, terjadi. Oknum Ajun Komisaris Polisi AS, diduga melakukan penganiayaan terhadap RH (36), terduga kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial FL, tak lain santri di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Tualang. RH ditangkap Kepolisian Sektor Tualang pada 9 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB dari lokasinya bekerja di Jalan Ceras, Gang Sehati, Perawang Barat, Tualang, Siak.

“Ada surat ditunjukkan begitu saja lalu diambil pak, setelah itu rekan kami RH ditangkap Polsek Tualang,” ujar Ahmad Harahap, kerabat keluarga didampingi istri RH, Nisa Novria, Jumat (17/3/2023).

Kemudian kata pihak keluarga, RH disangkakan telah melakukan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tak lain adalah muridnya sendiri.

Pada malam tanggal 9 Desember 2022, terduga RH dipanggil ke ruangan Kanit Reskrim AKP AS. RH dipaksa mengakui perbuatannya dengan cara dipukul bagian leher, senjata api milik AS dilempar ke arah tubuh RH.

“Saudara kami itu dipaksa ngaku, ditarik lehernya, dipukul dan senjata milik Kanit Reskrim itu dilemparkan ke arah tubuhnya,” jelas Ahmad Harahap.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, RH mengalami pendarahan bagian hidung, bagian leher terdapat memar, kening juga mengalami luka memar.

“Dari hidung keluar darah, dan leher ada memar, serta kening,” bebernya.

Hingga, RH pun terpaksa mengakui perbuatannya dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut.

“Karena takut terancam nyawanya, dan kerap dipukuli, RH tandatangani surat atau BAP,” paparnya.

Keluarga RH melaporkan bahwa kejanggalan pada peristiwa itu, yakni peristiwa terjadinya aksi dugaan pencabulan tertanggal 20 Nopember 2022, RH berada di PT AIP menghadiri sebuah pesta sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 03.30 WIB dinihari.

Sedangkan waktu yang dituangkan pada BAP adalah, pada 20 Nopember 2022 sekira pukul 02.00 WIB, peristiwa itu terjadi.

Berbekal keterangan tersebut, akhirnya keluarga pun memprapidkan Polsek Tualang atas ketimpangan itu. Tuntutan Prapid digugurkan, karena sidang pokok perkara telah berjalan.

“Ya gugur tuntutan kita, karena kemarin kita ajukan Prapid pada tanggal 23 Pebruari 2023, dan sidang pertama ditetapkan tanggal 13 Maret 2023. Namun, kenapa sidang tersebut bersamaan dengan sidang terdakwa. Lalu, tak ada juga konfirmasi lanjut dari pihak Pengadilan atau undangan ke kami bahwa sidang perkara berjalan untuk pertama kalinya,” sebut Ahmad.

Salah seorang saksi RHH (18) dalam penuturannya menyampaikan, oknum AKP AS mengintimidasi dan mengancam dirinya agar memberikan keterangan sesuai skenario AS.

“Saya dipaksa untuk mengatakan bahwa korban benar dicabuli pelaku. Saya katakan yang sebenarnya pak, kalau nggak benar yang dituduhkan itu. Jika kau bukan karena anak dibawah umur, kau sudah kutumbuk kau. Kalau si korban itu, duburnya dan mulutnya suci. Karena saya sampaikan bahwa korban pernah cerita sama saya, bahwa korban pernah dicabuli ayah kandungnya,”kata RHH.

Sekedar informasi, pihak keluarga melayangkan pengaduan resminya ke Kapolda Riau, Gubernur Riau, Kejari Riau, DPRD Riau, Kemenkumham Riau, Ombudsman RI perwakilan Riau, Kapolri, Komisi 3 DPR RI, Komnas HAM RI, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial.

Pihak keluarga juga mempertanyakan rekaman CCTV di Mako Polsek Tualang, guna dijadikan alat bukti lainnya.

Laporan tersebut dilayangkan didampingi dengan kuasa hukum yakni Riswan Saputra Harahap.

Kapolsek Tualang Kompol Alvin Agung Wibawa SIK saat dikonfirmasi menyampaikan, pernyataan pihak keluarga adalah Hoaks alias informasi tidak benar.

“Itu adalah Hoaks bang, tidak benar,” kata Kapolsek Tualang singkat.**(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *