IMG_20230316_110002

 

LENSARIAUNEWS.COM | Dumai,_ Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai bekerjasama berhasil mengungkap kasus dugaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara illegal, Rabu (15/03/2023).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan penangkapan tersebut bermula pada Rabu (15/03/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Jalan Merpati Gg. Sri Rahayu RT. 013 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur diduga telah dijadikan sebagai penampungan PMI Ilegal.

 

“Tak butuh waktu lama, sekira pukul 01.30 WIB Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra DM Hutagaol, S.H berhasil menemukan rumah kontrakan yang didalamnya terdapat 30 orang PMI yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang baru saja kembali dari Malaysia serta masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi ataupun secara ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja,” jelas Kapolres Dumai.

30 orang PMI tersebut, lanjut AKBP Nurhadi Ismanto, ditempatkan dirumah kontrakan tersebut serta dibawa dari daerah pelabuhan tidak resmi oleh RAS (40) menggunakan satu unit mobil merk Honda Jazz warna Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 1869 WKO.

“Saat dilakukan pengembangan, RAS (40) mengakui telah berulang kali mengurus, menampung dan melakukan antar jemput PMI Ilegal atas perintah BB (31) yang kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

 

Tak hanya itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua puluh dua buku paspor, satu unit mobil merk Honda Jazz warna Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 1869 WKO dan satu unit Handphone Android merk Oppo A54 warna Hitam milik RAS (40).

“Kini seluruh PMI Ilegal dan RAS (40) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses pengusutan lebih lanjut. Selanjutnya Polres Dumai juga akan melakukan koordinasi bersama Badan Perlindungan Pekerja Mihran Indonesia (BP2MI) Kota Dumai terkait penanganan dan pemulangan 30 orang PMI tersebut. Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAS (40) akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun,” tegas Kapolres Dumai.

Dalam keterangannya, Kapolres Dumai juga menghimbau seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kota Dumai jika hendak menjadi calon PMI yang bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan melengkapi dokumen sebagai calon PMI.

 

“Kami juga meminta kepada masyarakat Kota Dumai jika mengetahui adanya penempatan calon PMI secara ilegal atau mengetahui adanya sekelompok orang yang berkumpul sementara disebuah rumah atau lokasi yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada aparat setempat baik kepada Ketua RT, Babhinkamtibmas maupun ke Polsek terdekat. Dengan demikian kita dapat mencegah terjadinya keberangkatan calon PMI ke luar negeri secara ilegal yang dapat merugikan calon PMI itu sendiri maupun Negara,” himbaunya.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *