IMG-20230315-WA0059

 

LENSARIAUNEWS |BANGKINANG — Penjabat (Pj) Bupati Kampar Dr H Kamsol MM melantik sebanyak 141 pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemkab Kampar di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, Bangkinang Kota, Kamis (16/2/2023).

Usai mengucapkan sumpah pelantikan kepada pejabat fungsional tersebut, Kamsol menyampaikan pelantikan dan pengukuhan ini wajib dilaksanakan sesuai dengan Permendagri dan mekanisme surat keputusan Bupati Kampar.

Surat Keputusan Bupati Kampar nomor 821.2-339/II/2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar tersebut, menetapkan 107 Orang dan 34 orang pejabat fungsional melalui mekanisme peyetaraan jabatan di lingkungn Pemkab Kampar sesuai Nomor Surat Keputusan Nomor 821.2.340/II/2023.

Selanjutnya yang terpenting dalam arahannya, Kamsol menjelaskan bahwa dengan sudah dikukuhkan sebagai pejabat fungsional, maka bekerjalah sesuai dengan fungsi, atau apa yang menjadi tugas pokok setiap hari.

“Untuk diketahui juga, bahwa pejabat struktural dalam kenaikan pangkat biasanya satu kali dalam empat tahun baru bisa naik sesuai kinerja. Tetapi jabatan fungsional bisa naik satu kali dalam dua tahun selagi bisa memenuhi standar hasil kerja yang diberikan,” jelas Kamsol.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kampar Ir Azwan menambahkan, dari 107 tersebut, hal ini terdiri dari fungsional lingkungan Inspektorat Kampar sebanyak 5 orang, Dinas PUPR 20 orang, serta untuk di UPT SMP Negeri yang ada di Kabupaten Kampar sebanyak 82 orang.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *