LENSARIAUNEWS.com/Pekanbaru–Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hutan Riau (AMPHR ) melaporkan Gubernur Riau terkait Aset Negara yang saat ini di Kelola pihak PT Agro Abadi (PT.AA),hal ini di katakan Akas Virmandi kepada media ini, Kamis, 9/3/2023.
Terkail hal ini Akas mengukapkan,lahan yang di kelola PT. AA itu sebenarnya hak pengusahaan tanaman industri milik PT. Rimba Seraya Utama (PT RSU),dengan izin Kementeri Kehutanan no.599/kpts -II/1996 yang mana lahan tersebut seluas 12600 hektar.
Namun seiring perjalanan Waktu, yang terjadi di lapangan justru tidak ada kegiatan HTI (Hutan Tanaman Industri ).Sebagaimana izin yang di berikan di lokasi tersebut untuk PT. RSU, malah yang terjadi lahan tersebut berubah Menjadi tanaman Sawit, yang di kelola PT.AA,Kami menduga perusahan tersebut masih satu grup.
Saat ini kata Akas, izin PT RSU dengan no 599/kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996 tersebut telah di cabut oleh Menteri Kehutanan dengan keputusan No : SK.457/MENLHK/setjen /HPL.O/10/2018.
Untuk itu,setelah izin PT RSU di cabut serta di keluarkan SK menteri Kehutanan tahun 2018 itu,secara otamatis tidak ada lagi pihak yang boleh mengelola dan melakukan Aktivitas perkebunan di lahan tersebut,termasuk PT.AA.
Bahkan kata Akas, ada poin yang berbunyi dalam SK pencabutan izin PT RSU tersebut, apa bila tidak di tebang seluruh tanaman,maka tidak dibenarkan melakukan Aktivitas perkebunan di lahan tanaman PT RSU.Setelah satu tahun keputusan Menteri ini di keluarkan, semuanya baik tanaman dan aset tak Bergerak di lahan itu menjadi milik Negara,Semenjak Oktober 2019 semuanya menjadi milik Negera,karna keputusan menteri LHK di keluarkan Oktober 2018.
Dl dalam SK tersebut, Gubernur Riau ditugaskan untuk mengurus dan Mengawasi barang-barang Yang ada di areal itu,dan ini yang tak di lakukan oleh Gubernur,sehingga kami Menduga telah terjadi Kongkalikong antara Gubernur dengan pihak pengelola lahan tersebut,yang sampai saat ini juga tetap di kuasai oleh PT AA, yang seharusnya itu semua Menjadi milik negara.
Untuk itu kami dari AMPHR telah melaporkan Gubernur Riau,karna kami menduga Gubernur Riau sengaja membiarkan PT AA Menguasai lahan eks PT RSU,
yang seharusnya menjadi aset Negara,dan kami berharap Kajati Riau serius mengusut tuntas.
Untuk itu,segera periksa Gubernur Riau karna kami udah menyerahkan SK menteri LHK sebagai pedoman dalam menindak pelaku pelindung aset Negara,yang di kuasai dan di nikmati pihak- pihak yang tak berhak.Kami juga sudah menyerahkan bukti surat dari KLHK kepada gubernur Riau untuk menindak lanjuti keputusan Menteri LHK,tertanggal 16 April 2019 tutup Akas.
(Red)