IMG-20230306-WA0077

LENSARIAUNEWS.com/PELALAWAN – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan laksanakan pemberian penghargaan kepada seluruh perusahaan, BUMN dan perorangaan wajib dan taat terhadap pembayaran pajak di Gedung Daerah Laksamana Mangkudiraja, Senin (6/3/2023).

Bupati Pelalawan, H. Zukri menyampaikan dalam sambutannya bahwa pajak yang diterima oleh Pemda Kabupaten Pelalawan akan dipergunakan untuk menyokong pendapatan asli daerah, pemerintah Provinsi bahkan pemerintah Republik Indonesia.

Lebih Lanjut H.Zukri mengatakan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak. Kemudian pajak yang dibayarkan akan dikalkulasikan, serta akan digunakan untuk program strategis Kabupaten Pelalawan.

Pajak yang dibayar ini masuknya ke APBD Pelalawan dan digunakan untuk program strategis Pemda Pelalawan. Serta kami ucapkan terima kasih bagi penerima penghargaan yang telah taat membayarkan pajak,” Ucap H.Zukri.

Lebih lanjut, Bupati Pelalawan mengatakan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak. Kemudian pajak yang dibayarkan akan dikalkulasikan, serta akan digunakan untuk program strategis Kabupaten Pelalawan.

Selanjutnya, Bupati Pelalawan menyampaikan pemberian penghargaan Tax Award pada tahun ini merupakan salah satu bentuk ucapan terima kasih Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan kepada pelaku taat pajak. Oleh karena itu dengan adanya pajak yang diterima Pemkab Pelalawan bisa dipergunakan untuk melanjutkan pembangunan Pelalawan serta meberikan bantuan kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan yang membutuhkan.

“Pajak yang saudara-saudari bayar ini digunakan untuk pembangunan jalan, listrik dan santunan anak yatim, dhuafa, fakir serta pembayaran jaminan kesehatan masyarakat Kabupaten Pelalawan,” Lanjut H. Zukri.

Pemkab Pelalawan telah menyiapkan diskon untuk meningkatkan partisipasi pajak. Tahun ini akan diberi diskon sebesar 100 persen untuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PSTL).

“Semua ini dilakukan Pemkab Pelalawan dengan tujuan untuk masyarakat. Jadi untuk memajukan Pelalawan nantinya akan ada digitalisasi pajak sehingga akan memberikan kemudahan dalam membayar pajak,” tutup Bupati.

(Amri Koto/Dewan Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *