LENSARIAUNEWS.COM.| TELUK KUANTAN,- Upaya tindak lanjut pemberitaan media online mengenai adanya peredaran onderdil motor ilegal di Kabupaten Kuansing yang diduga milik pengusaha inisial DC menjadi perhatian publik yang di keluarahan pasar benai kecamatan benai kabupaten Kuansing telah ditindaklanjuti oleh Personil Sat Reskrim Polres Kuansing, Sabtu (04/03/2023) pukul 16.30 WIB.
Setelah mengetahui pemberitaan tersebut
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H,M.H memerintahkan anggota sat reskrim untuk melakukan pengecekan terkait berita tersebut sesuai petunjuk dari Berita media online tersebut selanjutkan 3 personil yakni BRIPKA Ary Army Ramadhan Putra, SE, BRIPKA Bonari Saputra dan BRIPTU Aldio Febriandi melakukan pengecekan toko beserta bengkel yang diduga menjual sparepart ilegal yang berada di Toko Dekarina Motor yang beralamatkan di keluarahan pasar benai kecamatan benai kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H,M.H menjelaskan bahwa ”
Tim tiba di lokasi sekira pukul 16.30 WIB, sesampainya ditoko beserta bengkel dengan nama Dekarina yang beralamatkan di keluarahan pasar benai kecamatan benai kab. Kuansing dan selanjutnya menemui penjaga toko yaitu YD, yang menjelaskan bahwa Toko berserta bengkel tersebut memiliki izin berupa Perizinan berusaha berbasis resiko sertifikat standart yang dikeluarkan oleh pemda kuansing, dengan pemilik Inisial DC, jelasnya
Penjaga toko YD juga menjelaskan bahwa membeli sparepart sepeda motor di pekanbaru, dengan nama toko yaitu PT. Dinamika Sejahtera, PT. Riau Jaya Cemerlang, PT. Puri Wira Mahkota, PT. Mitra Jaya dan CV. Mutra Jaya Motor, yang mana Toko Dekarina tersebut menjual kembali sparepart sepeda motor yang telah dibelinya ke masyarakat.
Penjaga toko YD menjelaskan bahwa toko beserta bengkel Dekarina Motor ada 2 unit, yang masih berada di dalam kelurahan benai, yang berjarak sekitar 1 km.
“Selanjutnya Tim berangkat ke toko bengkel Dekarina Motor ke toko yang kedua, Sesampai di sana bertemu dengan DC selaku pemilik toko tersebut, yang menjelaskan bahwa Toko berserta bengkel miliknya tersebut telah memiliki izin berupa Perizinan berusaha berbasis resiko sertifikat standart yang dikeluarkan oleh pemda kuansing, membeli peralatan sparepart sepeda motor tersebut di pekanbaru, yang selanjutnya menjual kembali dan DC membantah telah melakukan perbuatan ilegal terkait sparepart sepeda motor tersebut, ” jelas Linter.
“Dari pengecekan tersebut personil menganalisa fakta di TKP yakni benar ditemukan adanya sperpart sepeda motor di toko Dekarina Motor, Toko tersebut ada memiliki izin dari pemda kuansing, Toko beserta bengkel menjual sparepart sepeda motor berupa: oli, piston/Reng, bahan cat, kara kara (body, kap, sparboard,batok, dll), ban luar dan dalam, ruler, rantai dan gigi tarik, kampas rem, tromol, dll, Pada sparepart sebagian ada SNI, barkod, segel dan terbungkus dalam kemasan plastik dan dari keterangan pemilik dan penjaga toko bahwa sertifikat SNI berada pada perusahaan suplayer di Pekanbaru, ” terang Linter.
“Kegiatan pengecekan ini sebagai salah satu bentuk respon cepat terhadap pemberitaan media online tentang adanya peredaran onderdil motor ilegal di Kabupaten Kuansing dan menjadi keseriusan di wilkum Polres Kuansing, rencana tindak lanjut dilakukan wawancara terhadap DC selaku pemilik Toko dan wawancara terhadap perusahaan tempat di mana DC melakukan pembelian sparepart sepeda motor tersebut dan akan berkoordinasi dengan dinas perindustrian dan perdagangan,” ungkap Linter.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan peredaran onderdil motor ilegal dikuansing dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada peredaran onderdil motor ilegal, ” tutup Linter mengakhiri keterangannya.(ril)
Redaktur. : Hamzah
Liputan. : Humas