IMG_20230304_105809

 

 

LENSARIAUNEWS.COM | Rokan Hilir – Diduga edarkan Narkoba jenis sabu, seorang buruh dan ibu rumah tangga ( IRT) berhasil di ciduk Tim opsnal unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil dirumahnya. Pada Kamis 2 Maret 2023 Pukul 21.30 WIB.

Inisial Ag alias Geri (38) di cokok dirumahnya yang berada di Siarang-arang Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kab Rokan Hilir. Sementara SW alias Markona (34) di cokok dirumahnya di Pasar Siti Maryam Siarang Arang Kepenghuluan Siarang Arang Kecamatan Pujud Rokan Hilir, barang bukti (BB) Seberat 9,83 gram berhasil di sita petugas.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Jumat (3/3/2023) membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Kotor 9,83 gram, oleh personel unit reskrim Polsek Pujud.

Juliandi menerangkan koronologi, ” Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB diperoleh informasi tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Siarang arang Kepenghuluan Siarang arang Kecamatan Pujud, lalu Kapolsek Pujud AKP E Pardosi SH memerintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi tersebut.

Setelah tim opsnal tiba di lokasi yang dimaksud, dan sekira pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial Ag alias Geri yang sedang duduk didalam sebuah rumah, dan dilantai tepatnya di depan terduga Ag alias Geri ini duduk, dan ditemukan tiga bungkus plastik bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu, bungkus plastik bening klip merah berisikan yang diduga narkotika jenis sabu. Satu unit timbangan digital warna silver, satu buah gunting, satu buah plastik bening klip merah kosong, satu buah pipet bening, satu bungkus kotak rokok sampoerna mild, satu unit hp oppo warna hitam dan satu unit hp samsung lipat warna putih,” jelas AKP Juliandi.

Selanjutnya dengan didampingi ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan lalu ada ditemukan bungkusan kotak rokok sampoerna mild yang mana setelah dibuka ditemukan selembar balutan tisu warna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu kemudian dari bawah jendela rumah dekat Geri duduk ditemukan satu buah alat hisap sabu lengkap atau bong serta dia buah mancis warna ungu.

Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan satu buah dompet warna cokelat berisikan uang tunai sejumlah Rp500 ribu rupiah disaku belakang celana yang dipakainya, yang diakui Ag alias Geri bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu, setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diperolehnya dari saudara inisial P (dalam lidik) yang dipesan melalui saudari SW alias Markona.

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SW alias Markona dirumahnya yang masih satu kampung dengan Ag alias Geri, dari keterangan saudari SW alias Markona dirinya mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Saudara Ag alias Geri adalah narkotika jenis sabu yang dipesannya dari inisial Piker (dalam lidik) yang mana saudari SW alias Markona
ada mendapatkan upah dari saudara P sebesar seratus ribu rupiah /gram dari narkotika jenis sabu yang dijual oleh Ag alias Geri.

Turut diamankan satu unit hp merk samsung milik saudari SW alias Markona yang digunakannya untuk berkomunikasi transaksi memesan narkotika jenis sabu tersebut kemudian dilakukan pengembangan terhadap saudara P, namun belum ditemukan dirumahnya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.

Adapun keseluruhan barang bukti yang dibawa, 3 bungkus plastik bening klip merah berisikan yang di duga Narkotika Jenis sabu-sabu, 3 bungkus plastik bening klip merah berisikan yang di duga Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah gunting, 1 buah bungkus rokok merk sampoerna mild, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah plastik bening klip merah, 1 buah pipet bening.

Juga, 1 buah alat hisap sabu / bong, 2 buah mancis warna ungu, 1 unit hp samsung warna biru muda, 1 unit hp oppo warna hitam, 1 unit hp samsung lipat warna putih, 1 buah dompet warna cokelat. uang tunai sejumlah Rp 500 ribu rupiah, keduanya positif mengandung Methampetamin dan Amphetamine. Disampaikan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Paparnya.(ril)

Redaktur : Hamzah
Liputan. : Musliadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *