KUANTAN SINGINGI, – Pengungkapan kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebanyak 2 (dua) orang tersangka berhasil diringkus oleh Personil Polsek Singingi yang dipimpin oleh Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, S.H, M.H, beserta Ps Kanit Reskrim AIPTU M.Donal, Ps Kanit Ik AIPDA Eri Darmadi, SE, Anggota Reskrim BRIPKA Rieki, S.H, Anggota Reskrim BRIPTU Abdi Karta, S.H dan Anggota Samapta BRIPTU Fahrul Azmi.
Penangkapan dilakukan Minggu (26/02/2023) sekira pukul 02.30 WIB, di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Kedua tersangka itu yakni AS (30) dan MR (26) alamat Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.
Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka AS (30) dan MR (26) berupa 1 (satu) buah alat isap yg terbuat dari botol aqua kecil, Hasil tes urine AS (30) dan MR (26) yakni Positif, 1 (satu) buah jarum kompor, 1 (satu) buah mancis korek api dan 1 (satu) unit handphone.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, S.H, M.H mengatakan, “kronologi penangkapan berawal ketika Personil Reskrim Polsek Singingi Polres Kuansing melakukan Penyelidikan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Wilkum Polsek Singingi dan mendapatkan informasi pada sabtu (25/02/2023) sekira pukul 21.00 WIB dari hasil penyelidikan bahwa di wilayah Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi telah terjadi dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, sehingga personil Polsek Singingi langsung menuju ke TKP dimana diTKP hanya ditemukan ditemukan peralatan yang digunakan untuk memakai narkotika jenis sabu dan melakukan penyelidikan di daerah tersebut, ” jelas Riduan.
Kemudian sekira pukul 22.30 wib Personil Polsek Singingi yang di pimpin oleh Kapolsek Singingi mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku narkotika jenis sabu berada di Kecamatan kuantan hilir seberang, dan sekira jam 02.30 wib personil polsek singingi berhasil melakukan penangkapan terhadap AS (30) dan MR (26) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di rumah kakak ipar nya yang berada di kecamatan Kuantan hilir seberang selanjutnya keduanya dibawa ke Polsek Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut, ” pungkas Kapolsek Singingi.
“Terhadap kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutur Riduan.
“Tersangka dan berikut barang buktinya sudah berada di Polsek Singingi untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap Riduan mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing