Lensariaunews.com (Bagansiapiapi-ROHIL) – Unit Pengelola Pendapatan (UPT) Samsat Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Riau nomor 6 Tahun 2023 di delapan kecamatan se-Kabupaten Rohil.

Adapun ke delapan kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Pasir limau Kapas, Sinaboi, Bangko Pusako, Kubu, Kubu Babussalam, Pekaitan, Bangko dan Kecamatan Batu Hampar.

“Sosialisasi Pergub Riau nomor 6 Tahun 2023 ini mengacu pada Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau yang Lebih Baik yang sudah dimulai sejak 1 Febuari 2023 dan akan berakhir pada 31 Mei 2023,” kata Kepala Unit Pengelola Pendapatan (UPT) Samsat Bagansiapiapi Musa Albakri di ruang kerjanya Jalan Perwira Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Rohil, Selasa (21/2/2023).\

Dijelaskan Musa, adapun ptogram 7 berkah pajak tersebut yaitu :
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022.
3. Bebas denda BBNKB II
4. Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
5. Bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutama tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya
6. Diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk. Khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022
7. Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi dua persen perbulan (berlaku setelah enam poin kebijakan di atas berakhir)

Sosialisasi yang diakukan di setiap kecamatan dihadiri Datuk Penghulu serta perangkatnya guna memberikan edukasi serta imbauan kepada masyarakat agar membayar pajak dengan memanfaatkan Program 7 berkah pajak Daerah Riau yang saat ini diberlakukan.

“Ayo maanfaatkan 7 berkah pajak Daerah Riau yang lebih Baik, dan gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kami akan melayani Bapak,Ibu dengan sepenuh hati,” ajak Musa Albakri.

Ditambahkan Musa Albakri, dengan memanfaatkan Program 7 berkah Pajak Daerah Riau yang lebih baik yang dimulai sejak 1 Febuari hingga 31 Mei 2023 kita banyak mendapat keringanan saat membayar pajak,ungkapnya.

(Musmulyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *