IMG-20230222-WA0043

Lensariaunews.com,(ROHIL)-Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT. Ruas Utama Jaya bersama Satgas Karhutla melakukan upaya dini pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan melakukan patroli dan sosialisasi di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan analisis dan prakiraan cuaca/iklim oleh BMKG bahwa pada Tahun 2023 akan terjadi anomali iklim yang di mana akan terjadi El Nino yang ditandai dengan kemarau panjang yang akan di mulai pada bulan Februari. Menanggapi hal ini Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Siaga Bencana Karhutla untuk wilayah Riau yang di sahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 191/II/2023 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Tahun 2023

Langkah antisipasi dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dioptimalkan dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait. Adapun strategi pencegahan yang dilakukan di antaranya dengan meningkatkan kerja sama dengan KPH, BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri, Pemerintah, MPA dan Perusahaan-perusahaan kehutanan lainnya yang tergabung dalam Satgas Karhutla Mandiri Tangguh Bersatu untuk wilayah Dumai dan Satgas Karhutla Rimba Lestari untuk wilayah Rohil.

Zulkifli Amran (Humas PT. Ruas Utama Jaya) menyampaikan bahwa upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini merupakan tugas kita bersama, melalu Satgas Karhutla ini diharapkan sinergitas antara UPIKA Kecamatan dan Perusahaan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dapat berjalan dengan lancar.

Anggi Saputra (Fire Prevention PT. Ruas Utama Jaya), Dalam melakukan pencegahan Karhutla PT. Ruas Utama Jaya menerapkan sistem penanggulangan kebakaran hutan secara terintegrasi (IFM) dengan berkolaborasi bersama pemerintah setempat. Kegiatan IFM ini terbagi dalam empat strategi yaitu pencegahan, persiapan, deteksi dini dan respons cepat. Penanganan karhutla yang sinergis dan terintegrasi merupakan salah satu prioritas utama perusahaan dalam menjaga kelestarian hutan. ini merupakan bentuk komitmen perusahan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di seputaran konsesi perusahaan hingga buffer 5 Km.” papar Anggi.

Menurut Patih Martasena (Fire Marshall RPK PT. Ruas Utama Jaya) mengatakan kecenderungan kebakaran hutan dan lahan disebabkan akibat oleh manusia baik disengaja maupun tidak sengaja (unsur kelalaian). Untuk itu pemasangan papan larangan /himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu langkah pencegahan kebakaran hutan yang disebabkan oleh kelalaian/faktor manusia.

(Rahmat Pantun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *