IMG-20230220-WA0065

Lensariaunews.com,(Bengkalis,Riau)- Polres Bengkalis melalui Unit Tipidter Sat Reskrim Selamatkan 3 Org Calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke Malaysia.

Menurut Release dari pihak Polres Bengkalis menyampaikan, Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis.

Pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 pukul 14.30 WIB, di Pelabuhan selari Desa Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu  kabupaten Bengkalis-Riau. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku RB (29)di jerat ke dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 68 jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. dan serta 3 (tiga) orang lainnya calon TKW/PMI yaitu, SA (35) NP (40) UM (43) ikut disita sebagai barang bukti 3 (tiga) buah Paspor dan 1 Unit HP milik tersangka/ Pelaku, dimasukkan kedalam perkara Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres menerangkan Kronologi Pengungkapannya begini, Sekira pukul 12.00 WIB, Unit Tipidter mendapat Informasi dari Masyarakat, bahwasanya di Pelabuhan Roro Sei Selari desa Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis ada melihat Sebuah Mobil yang diduga membawa orang PMI (Pekerja Migran indonesia). Kemudian setelah mendapat Informasi tersebut, atas perintah Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH dan Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo, SH bersama Tim langsung menuju ke tempat dari Sumber Informasi tersebut.

Pukul 14.10 WIB Tim tiba di Tempat yang dimaksud dan langsung mengamankan 3 (tiga) orang Migran dan 1 (satu) orang saksi supir (membawa 3 orang menggunakan Mobil). Setelah Tim interogasi singkat ternyata, 3 (tiga) orang tersebut yang awalnya rencana diberangkatkan menuju malaysia, namun karena pelabuhan Selat Baru sudah tidak ada lagi kapal yang berangkat ke Malaysia hari itu, maka akan dibawa ke Dumai untuk titik kumpul sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Setelah itu Tim membawa korban dan Saksi  ke Polres Bengkalis.

Setelah sampai ke Polres bengkalis Tim langsung kembali bergerak untuk mengamankan 1 (satu) orang diduga Pelaku, berdasarkan pengembangan keterangan saksi yang mengatur keberangkatan para PMI. Setelah Tim mendapatkan Identitas dari diduga Pelaku  tim langsung bergerak mencarinya, yang diduga berasa di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis. Pukul 16.45 WIB, Tim menemukan diduga Pelaku di Pelabuhan Roro Air Putih Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis dan langsung mengamankannya dan membawa ke Kantor untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut.

Keuntungan yang diperoleh oleh Tersangka RB adalah sebanyak Rp. 300.000,- utk setiap calon PMI, bahkan tersangka RB sudah mengurus pemberangkatan calon PMI sejak bulan November 2022.

Semua operasional pemberangkatan ditanggung oleh saudara T (DPO). dimana sistemnya setiap PMI yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama 2 bulan untuk mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan. Gaji calon PMI di Malaysia dijanjikan Rp. 5 juta perbulan.

(AM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *