IMG-20230216-WA0054

Lensariaunews.com,(DurI-Riau )- Perkara cerai pasangan suami – istri menurut data yang di peroleh sepanjang Tahun 2022 lalu, Kabupaten Bengkalis menduduki peringkat kelima di Provinsi Riau dari angka keseluruhan perceraian 9.296 kasus di Riau, sedangkan perkara cerai suami-istri yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Bengkalis mencapai angka 742 kasus perkara cerai.

Angka perceraian suami-istri sangat fantastis tersebut sehingga mengundang perhatian serius para pemerhati Hukum dan Lingkungan dari LSM. Komunitas Peduli Hukim dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL), sejumlah para aktivis ini juga spontanitas mengungkapkan rasa prihatinnya kepada keluarga masyarakat yang menimpa musibah perkara perceraian, seharusnya perkara perceraian suami-istri ini tidak boleh terjadi di tengah-tengah masyarakat karena akan berimbas kepada masa depan anak-anaknya sebagai generasi masa depan bangsa ini,”harapan kita kedepannya” masalah ini hendaknya mendapatkan perhatian khusus dari para pemangku kepentingan di negeri ini, seperti Pemerintah Daerah, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan untuk bisa meluangkan waktu mereka sedikit terhadap perkara-perkara rumah tangga seperti ini dan juga mereka harus memberikan edukasi-edukasi demi untuk menyelamatkan masa depan anak-anak generasi bangsa.

Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis pada Kamis 16 Februari 2023 yang bertindak sebagai Majelis Hakim Sidang Keliling di lingkungan komplek perkantoran kantor Kecamatan Mandau, Ali Muhtarom, S.H.I., M.H.I mengatakan, program Mobile Pantastis ini, adalah salah satu program yang mempermudah bagi masyarakat bawah untuk bisa menjangkau ke bidang Pelayanan Satu Pintu Pengadilan Agama Bengkalis, karena wilayah Bengkalis daratan ini memiliki 4 Kecamatan dan perkara terbanyak di wilayah Duri ini, sebanyak lebih kurang 60% sampai 70% perkara berada di wilayah Bengkalis daratan, swdangian untuk wilayah Bengkalos kepulauan berkisar antara 30% sampai 40% perkara, disingung menyangkut masalah yang lebih dominan dialami oleh parak pihak dalam persidangan perkara perceraian ini adalah, lebih akibatkan oleh masalah perkara ekonomi rumah tangga sehingga keutuhan rumah tangga para pihak keluarga tidak dapat lagi dipertahankan oleh kedua belah pihak.

(Dewan Redaksi Amir Mutholib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *