IMG-20230210-WA0110

Lensariaunews.com,(Rokan Hilir)— Karena merasa kesal disebabkan buah sawit nya sering dicuri, LUKMAN Alias ADI, Alamat Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, tanpa pikir panjang akhirnya main hakim sendiri dengan menebas Tangan kanan Didin.

Informasi yang dirangkum, kejadian tersebut berlangsung di Lokasi Jalan Parit Kaji Rt/Rw 019/004 Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten-kabupaten Rokan Hilir pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 14.00 Wib kemarin.

Pada hari Kamis Tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib saat pelapor sedang berada di kebun pelapor ditelpon oleh anaknya yang bernama sdra DADANG dengan mengatakan “YAH INI DIDIN KENAK BACOK UDAH DIBAWAK KE PUSKESMAS” lalu dijawab pelapor “IYALAH BAPAK PULANG” dan selang tidak lama kemudian pelapor sampai di Puskesmas Tanah Putih.

yang mana ketika pelapor itu melihat jempol sebelah kanan anak pelapor sudah hampir putus hanya tertahan kulit saja dan mengeluarkan darah segar karena pihak Puskesmas tidak sanggup menanganinya kemudian pelapor membawa korban ke Rumah Sakit Athaya 838 Ujung Tanjung.

Dan kemudian diketahui berdasarkan keterangan saksi Azman dan saksi Muhammad Reski yang melihat langsung kejadian penganiayaan tersebut bahwa korban di bacok oleh sdr Lukman ALS Adi dengan menggunakan parang babat Atas kejadian itu pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna proses lebih lanjut.

SAKSI – SAKSI:

1. Nama : AZMAN Bin Daham, Tanah Putih 30 Maret 1976, 47 Tahun, Pendidikan Terakhir Sd, Islam, Laki-laki, Indonesia, jl. Payung Rt/Rw 006/002 Melayu Besar Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan Kab. Rokan Hilir

2. Nama : MUHAMMAD RESKI Bin AMAT SYAH Als IKI GONDUT, Tanah Putih 06 April 2003, Islam, Melayu, Laki-laki, Pendidikan Terakhir SMP, Indonesia, Jl. Ciku Rt/Rw 007/002 Kep. Melayu Besar Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan Kab. Rokan Hilir.

I. KRONOLOGIS PENANGKAPAN:

Pada hari Kamis tanggal 9 Feb 2023 sekira pukul 19.00 Wib, pihak keluarga korban datang ke Polsek TPTM dan melaporkan kejadian penganiayaan tsb, kemudian Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPTU IRWANDY H. TURNIP, S.H. M.H. memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk menangkap dan menganamankan terlapor yg blm diketahui keberadaannya. Tim mendatangi rumah Terlapor dijalan Sudirman Desa Melayu Besar Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan dan ternyata terlapor sedang berada dirumah dan mengakui kesalahannya karena emosi korban pernah ketahuan mengambil buah kelapa sawit terlapor dan sudah di nasehati, dan ternyata buah kelapa sawit terlapor sesaat sebelum kejadian penganiayaan ternyata ada yang hilang, terlapor merasa curiga bahwa korban yang mengambil buah kelapa sawit terlapor tersebut,

dan melakukan penganiayaan dgn mengayunkan 1 buah parang babat kepada korban sehingga mengenai tangan korban dan menyebabkan jari jempol sebelah kanan korban putus, dan luka tebasan parang di jari kiri korban. Kemudian terlapor diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek TPTM, dan terlapor juga menyerahkan 1 (satu) parang babat yang saat itu sudah ada dirumah terlapor dan kemudian terlapor bersama barang bukti dibawa kepolsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna diproses lebih lanjut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *