IMG-20230205-WA0055

Lensariaunews.com,(KUANSING)- Berawal dari pengaduan masyarakat kepada wartawan yang menyebutkan adanya alat Berat yang sedang beraktifitas di Desa Petai kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Dari informasi tersebut awak media turun ke lapangan guna mengecek kebenaran dari informasi tersebut pada hari Sabtu siang (4/2 2023)

Setelah Sampai kelokasi yang menjadi tujuan tersebut terlihat dengan jelas di jalan poros Taluk Kuantan -Pekanbaru satu Unit Alat Berat bermerek SANY warna Kuning dari kejauhan dan di duga sedang beraktivitas melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin di lokasi yang disebutkan Nara sumber.

Selanjutnya untuk penembangan informasi awak media menanyakan siapa pemiliknya, salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan ‘” Itu yang punya alat dan pelakunya H.Uut. bebernya. Dan dengan waktu yang sama ditanya alamat rumah Dari H.U.ut yang juga di desa Petai, tidak tunggu lama awak media mendatangi rumah pelaku dan pemilik alat berat tersebut.

Alangkah ironisnya setelah ketemu langsung dengan H.U.UT beliau tidak bersedia untuk di konfermasikan dan secara langsung mengelak untuk diwawancarai ” maaf saya lagi Sibuk dan tidak ada waktu ujar H.UUT sambil kembali melakukan pekerjaannya dan meninggalkan awak media begitu saja.

Ketika di minta Tanggapan kepada LSM LP- KPK Kabupaten Kuantan Singingi Wirman mengatakan dan menyayangkan kejadian tersebut, dengan maraknya belakangan ini di kabupaten Kuantan singingi melakukan Aktivitas Penebangan Emas Tanpa Izin (PETI ) mengunakan alat berat jelas ini merupakan pelanggaran hukum dan merusak alam, dan ini juga merupakan pelanggaran dari undang -undang
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 terang Wirman.

Untuk itu kepada Kapolres Kuansing untuk kembali menertibkan kegiatan Ilegal PETI yang ada di Kuansing lebih serius lagi, apa lagi ini mengunakan Alat berat, dan pastinya punya modal yang besar untuk mendapatkan pundi-pundi kekayaan untuk pribadinya dan Tampa memikirkan kerusakan lingkungan tutup Wirman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *