Lensariaunews.com,(ROHL)-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Kesejahteran Rakyat Nasionl (LSM PKR-N) Rokan hilir Alex Sitorus, pemasangan jaringan Tv kabel yang menempel di tiang PLN di wilayah Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan hilir rabu 1/2/2023.
Menurut laporan Ketua LSM PKR-N Rokan Hilir bersama Tim No.162/ LP/BKIK/DPW/KWL-V/11/2023.
Hal.Melaporkan pengusaha Tv kabel yang menggantungkan,dan menempelkan kabel di tiang listrik PLN milik Negara di wilayah Bagan Batu.
Dasar menjungjung tinggi supermasi kebenaran Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) agar terwujudnya masyarakat Indonesia yang Adil dan makmur.
UUD 1945 pasal 27 ayat 3 tentang hak dan kewajiban setiap warga negara untuk bela negara.
Mengingat dan memperhatikan.UUD No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Imformasi Publik
-UUD No.32 Tahun 2022 tentang penyiaran
-UUD No.11 Tahun tentang Imformasi transaksi
-UUD No.28 tentang hak cipta dan tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Hal ini jelas menjadi pertanyan banyak kalangan sebap selain tidak memiliki izin resmi,seperti halnya laporan ketua LSM PKR-N Rokan Hilir ke kantor PLN Bagan Batu.
Pihak PLN Yofriza kurniawan menyebut,untuk jaringan di luar PLN yang di pasang pada tiang listrik milik negara harus ada Izin resmi dari PT ICOPLUS salah satu anak Perusahan PLN.
Dan langkah yang di ambil PLN bagi perusahaan TV kabel di mana jaringan menempel di tiang PLN tanpa Izin resmi dari PT Iconplus,Yofriza kurniawan secara tegas mengatakan akan di tertibkan.
Bahkan Yofriza kurniawan berjanji akan mengecek jaringan TV kabel yang di tempel pada tiang listrik.
Ketua lsm pkr-n Alex Sitorus bersama Tim dan pihak orang PLN mendatangi seorang oknum pengusaha jaringan TV kabel ,untuk menanyakkan izin yang di keluarkan dari PT.Iconplus tapi terdiam.
(Red)