Ketua LSM PKR-N Alexsander Sitorus saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat What Shapnya mengatakan, sebap keberadaan jaringan kabel yang menempel di tiang PLN itu bisa mengganggu kinerja petugas saat terjadi ganguan dan juga rawan penyelewengan,” jelas Alexander.
” Selain itu, Alex Sitorus juga mempertanyakkan, apakah ada dugaan aliran uang pembayaran sewa tiang listrik yang di berikan oleh para pengusaha Wifi dan Tv kabel ? Dan kenapa tidak di koordinir oleh petugas PLN,” kata Alexander.
Kalau memang ada benar dugaan pengumpulan uang sewa tiang listrik, larinya uang itu kemana, terlebih jika di kalikan jumlahnya sangat banyak,” ujar Alexander Sitorus.
” Namun dari data pihak PLN cabang Bagan Sinembah, justru tidak ada yang dibuktikan dengan surat izin dari Badan perizinan dan hanya menitipkan sebuah surat kepada Ketua LSM PKR-N,” sebut Alexander Sitorus.
Menanggapi hal itu, kepala cabang PLNÂ Bagan Sinembah Irfan Gustina mengatakan, dalam ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut, di atur dalam UU Telekomunikasi Nomor 36/1999, khususnya pasal 47,” kata Irfan Gustina.
” Yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 11 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan atau denda paling banyak Rp, 600 juta,” ujar Irfan Gustian.
Kalau ada temuan dilapangan pak sampaikan ke kantor kami, biar sama-sama kita turun kelapangan pak dan kita Surati yang punya usaha tipi kabel dan sama yang punya internet, karena tidak ada aku kasih ijin di tiang PLN tersebut pak,” sambung Irfan Gustian.
Terkait temuan itu, Ketua LSM PKR-N Kabupaten Rokan Hilir akan melayangkan surat laporan kepihak PLN dan kami meminta pihak PLN untuk melakukan tindakan yang tegas,” ungkap Alexsander Sitorus.
” Kami berharap pihak PLN untuk bisa turun kelokasi, dan meminta Dinas terkait untuk segera menertipkan jaringan yang diduga ilegal ini, yang ada di seluruh wilayah Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir,” tutup Alex Sitorus ini.
(Red)