Lensaruaunews.com,(Duri-Bengkalis)- Oknum Kepala Desa Sebangar Duri diduga telah kuat telah menyembunyikan pelaporan publik terhadap alokasi kegiatan DD dan ADD serta tidak menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil investigasi LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) di kantor Desa Sebangar Duri tepatnya di Jalan Lintas Duri Dumai KM.18
Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, sejak bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2023 tidak ditemukan adanya pemasangan banner spanduk atau baleho informasi publik pengumuman kegiatan alokasi DD dan ADD di Desa tersebut.
Menurut Ketua Umum LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) melalui Ketua DPP Investigasi R. Damanik dan L. Sinaga menyampaikan, kami telah melakukan pemantauan dan investigasi sejak beberapa bulan yang lalu sampai hari ini, ke sejumlah titik yang menurut sumber tempatnya yang dijadikan sebagai lokasi pemasangan baleho informasi publik pengumuman penggunaan alokasi kegiatan DD dan ADD Desa Sebangar tersebut, namun sampai hari kamis tanggal 26 Januari 2023 ini kita tidak menemukannya tanda-tanda adanya pemberitahuan alokasi kegiatan Dana Desa Sebangar, sehingga timbul kecurigaan kami, ada apa dengan Desa Sebangar ini, kenapa ya? banner spanduk atau baleho papan informasi publik di sembunyikanny,”tanya aktivis dari KPH-PL dengan terheran-heran.
Lanjutnya aktivis dari LSM. KPH-PL ini lagi, kami menduga kuat bahwa oknum Kepala Desa Sebangar ini telah melanggar PERBUP Kabupaten Bengkalis No. 65 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis.
Bahkan kami juga menduga kuat penggunaaan DD dan ADD Desa Sebangar tersebut, sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan desa harus disampaikan kepada publik. salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah transparansi dalam hal keuangan.
Transparansi pengelolaan anggaran desa diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat desa dan publik.
Hal itu sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa. melaksanakan transparansi anggaran yaitu dengan memasang banner atau baliho APBDes yang memuat tentang pendapatan dan belanja desa di beberapa lokasi, memberikan haknya terhadap masyarakat untuk mengetahui proses pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tersebut.
Ditambahkannya lagi dengan diterbitnya Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023, sebagai pelaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sambungkannya lagi team investigasi dari LSM KPH-PL mengatakan, oknum Kepala Desa Sebangar ini sudah tidak sejalan lagi dengan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2016 Tentang tugas dan fungsi (Tupoksi) kepala desa dan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Desa nomor 13 tahun 2020 sebagai acuan Dana Desa.
Dikonfirmasi Kepala Desa Sebangar Ahmad Syuhada melalui solulernya di +62 813-xxxx-8440 sampai berita ini di tayangkan belum juga aktif nomor tersebut, kemudian untuk memenuhi kaidah jurnalistik kembali dihubungi Kasi Kesra Desa Sebangar Mustafa melalui solulernya di +62 812-61xx-xx55 awalnya aktif dan dibaca pesan WA nya, namun tidak menanggapinya dan sekarang sudah tidak lagi aktif nomor tersebut, di jumpai Sekretaris Desa Sebanga Muhammad Jais di ruangannya pada 26/01/2023 menjelaskan, dulu ada pak baleho pengumumannya, jika sekarang tidak ada mungkin sudah hilang pak, hal yang sama juga di tempuh oleh para penulis pada Sabtu 28-01-2023 kembali mencoba menghubungi staf pengelola website Desa Sebagar melalui solulernya di +62 821-xx20-xx86 menyampaikan, baleho masih di cetak maka belum di pasang,”singkatnya.
( Redaksi/LRN)