Lensariaunews.com,(Pekanbaru) — Jetro Sibarani SH MH CH selaku kuasa hukum terdakwa Amelia Susanti mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 29/12/2022.
Atas dakwaan penuntut umum, Amelia Susanti mengaku keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa Amelia Susanti menjelaskan awalnya karena ada somasi dari kuasa hukum korban yang isinya mengenai Rp.1,3 miliar telah diterima terdakwa, atas tuduhan uang yang tidak pernah menerima Rp.1,3 miliar tersebut, terdakwa menemui untuk mengklarifikasi tentang Rp.1,3 miliar bukan tentang Rp.50 juta.
Menurut Jetro Sibarani SH MH CH, terdakwa sangat miris atas tuduhan tersebut mengada-ada dan peristiwa pidana yang di dakwakan oleh penuntut umum obscur libel dan eror inpersona karena visum dan krologis kejadian berbeda dan di dalam surat dakwaan tentang Rp.50 juta, peristiwa tersebut tidak ada hubungan hukum dengan terdakwa.
“Pada saat pertemuan dirumah korban 29 juni 2022 tidak ada seorang pun yang melihat terdakwa dan korban berbicara membahas tentang Rp.1,3 miliar sampai selesai, kemudian korban dan terdakwa pergi kerumah terdakwa, ketemulah suami terdakwa dan berkata “Kalau ada masalah bisa diselesaikan baik-baik tidak perlu ribut,” jawaban korban iya bang,” cetus Jetro.
Setelah korban pulang dari rumah terdakwa, korban membawa 3 bungkus nasi yang di beli suami terdakwa.
Di dalam dakwaan kejadian tanggal 29 Juni 2022, membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya 30 Jjni 2022 dan visum 06 Juli 2022.
“Perkara ini terlalu dipaksakan dan ada kejangalan kalau di analisa dari kacamata hukum, kami berharap majelis hakim yang mulia yang memeriksa perkara a quo sangat percaya dan dapat mempertimbangkan fakta-fakta baik surat dakwaan dengan berita acara pemeriksaan dipenyidik tidak sinkron, biarlah majelis hakim menilai kualitas dan kuantitas dari surat dakwaan, cetus Jetro.
Selain itu juga terdakwa Amelia Susanti menerangkan sepakat apa yang dibuat kuasa hukum saya atas eksepsi yang dibuat untuk membantah surat dakwaan dari penuntut umum.
“Sekali lagi saya berani bersumpah atas apapun atas tuduhan yang dibuat penyidik maupun surat dakwaan penuntut umum, saya tidak pernah melakukan penganiayaan maupun pengancaman kepada korban, biarlah Allah membalasnya,” cetus Amelia.***
(Rilis FPII)