Lensariaunews.com,(Bengkalis-Riau)-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KHP-PL) berpijak dan berpegang teguh kepada prinsip kemanusiaan, karena itulah KPH-PL juga berhak menyandang profesi yang dianggap mulia ataupun dengan sebutan bahasa kerennya “officium nobile”. mengingat bahwa KPH-PL juga dinilai sebagai wadah pelayanan kepentingan publik atau untuk melayani kepentingan umum.
Tanamkan nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan berusaha untuk menghindari perbuatan yang curang, memiliki kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya sebagai wadah publik.
Berlandaskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan dalam Pasal 28 E ayat (3) memberi jaminan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluakan pendapat.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang Bahwa dalam rangka melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
(bagi yang ingin bergabung dibawah wadah LSM. KPH-PL silahkan contact di WA. 0821 7019 5529)
LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) menuju wadah untuk Kebanggaan Bangsa Indonesia.
***(Red)**/