Lensariaunews.com,(Bagansiapiapi)– Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang pembegal bernama Zulkarnaen Margolang alias Zulkarnaen ( 30 tahun) dirumahnya yang beralamat di Jln Sempadan Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Pada Kamis 19 Januari 2023. Pukul 21.00 WIB. Kemari.
Pria yang belum bekerja alias pengangguran ini di ciduk atas aksi begal yang dilakukanya terhadap seorang pelajar perempuan bernama Miranda Warna Uli BR Sitorus, ( 12 tahun), alamat Jl. Utama GG. Utama Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, yang dilakukan Zulkarnaen Margolang alias Zulkarnaen di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didepan kantor Damkar Kabupaten Rohil. Pada Selasa 17 Januari 2023. Pukul 16.30 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan ( Curas)di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Kronologis kejadiannya ketika pelapor hendak pergi dari rumah menuju Indomaret yang berada di jalan pahlawan dengan menggunakan sepeda motor bersama saksi ll, Saudari Linda Br Panjaitan, sebelum sampai ke indomaret tepatnya didepan gedung pemadam kebakaran, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menyerempet sepeda motornya dan langsung mengambil handphone yang berada di dashboard sebelah kanan sepeda motor pelapor.
Sehingga pelapor dan saksi ll terjatuh yang mana handphone yang diambil pelaku bermerk vivo tipe V25 warna diamond black dengan nomor imel 1 : 861652069339378 imei 2 : 861652069339360. Setelah berhasil mengambil handphone tersebut pelaku langsung membawa lari handphone tersebut dan meninggalkan pelapor dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.6 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” ungkap AKP Juliandi.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit ll Opsnal Polsek Bangko Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, S.Tr.K mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan curas sedang berada dirumahnya,Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya tersangka, dan langsung mengamankannya, kemudian dilakukan interogasi dan tersangka ini mengaku telah melakukan pencurian dan menyerahkan handphone yang telah diambilnya kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Barang Bukti, 1 unit handphone merk
VIVO V25 warna diamond black, 1 buah kotak handphone merk Vivo V25, 1 unit sepeda motor merk honda Cbr150 warna merah (kendaraan yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian), 1 helai baju kaos lengan pendek warna putih (pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian,1 helai celana jeans panjang warna biru yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian) serta 1 buah topi warna coklat yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian)
Dilakukan Tes urine terhadap tersangka ,dan hasilnya Positif Amphethamin , dan setelah itu tersangka ini kita jerat dengan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal Pasal 365 KUHPidana,” imbuhnya.
(Rls Humas Polres Rohil/LRN)