Lensariaunews.com,( Rohil )- Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan hilir berhasil mengungkap kematian seorang perempuan belia bernama Rena Novita alias Novi ( 22 Tahun) alamat Jln MT Hariyono (Jl. Bambu kuning) Kel. Bahtera Makmur Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, yang Meninggal dunia pada Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB. lalu.
Tidak lain ternyata kejamnya Ibu Tiri Pembawa Maut bernama Aisyah Afriani Purba alias Aisyah (40 tahun) yang sering melakukan penganiayaan dan tepat nya pada tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Lalu, dianiayainya dengan cara membenturkan kepala korban sekuat tenaga ketanah hingga menyebabkan sakit yang menyebabkan kematian seorang perempuan yang tidak lain adalah anak tirinya.
Atas laporan ibu kandung korban bernama Rosdiana alias Ros, ( 38 tahun) yang tinggal di Dusun Griya N-8 Kep. Pematang Celeng Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu Prov. Sumut, Untuk mempertimbangkan jawabkan perbuatannya, akhirnya Polisi meringkus Aisyah Afriani Purba alias Aisyah. Jumat tanggal 20 Januari 2023.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian di wilayah hukum polres Rohil oleh Polsek Bagan Sinembah. Tersebut.
Kata Kasi Humas Polres Rohil ini,” Pada Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, pelapor mendapat kabar dari adik kandungnya yang bernama Sapdan, bahwa anak kandungnya yang bernama Rena Novita alias Novi telah meninggal dunia, dan jenazahnya saat itu sudah berada dirumah orang tuanya yang beralamat di Jl. Bukit Pembangunan Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil.
Saat mendengar kabar tersebut pelapor sedang berada di Kota Pinang Kab. Labuhan Batu Selatan Prov. Sumut. Lalu pelapor bergegas berangkat menuju rumah orang tuanya yang berada di Kota Bagan Batu guna melihat jenazah anaknya, sekira pukul 15.30 Wib pelapor pun tiba dirumah orang tuanya dan melihat jenazah anaknya sudah terletak diatas kasur diruang tamu dengan keadaan tertutup kain panjang.
Dan keadaan dirumah tersebut pun sudah ramai oleh warga sekitar, dan saat kain penutup jenazah tersebut dibuka pelapor melihat kedua mata anaknya dalam keadaan terbuka / melotot, dan pada bagian mata sebelah kanan dalam keadaan lebam/memar kemudian kedua bola matanya dalam keadaan merah seperti darah, kemudian tubuh jenazah anak korban sudah dalam keadaan sangat kurus seperti tengkorak.
Sedangkan sepengetahuan pelapor pada saat korban dibawa oleh ayah kandungnya bernama Rahmat untuk tinggal bersama dengan ibu tirinya keadaan tubuh korban tidak seperti saat pelapor melihat jenazah tersebut. melihat hal tersebut pelapor sudah merasa ada kejanggalan dengan kematian anaknya, selanjutnya pelapor bersama saksi saudari Yopiana dan saksi saudari Zahniar dengan dibantu oleh beberapa orang warga memandikan jenazah anaknya.
Ketika seluruh pakaian jenazah anaknya dilepas, pelapor kembali melihat ada tanda-tanda kekerasan/penganiayaan berupa luka lebam diarea punggung anaknya, kemudian pelapor juga melihat ada benjolan pada pinggang anaknya selanjutnya saat sedang jenazah dimandikan dari mulutnya mengeluarkan buih berwarna cokelat kehijauan dengan bau yang tidak sedap namun saat itu pelapor belum melaporkan kejanggalan yang dilihatnya kepada pihak kepolisian dan langsung memakamkan anaknya,
Hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib mendatangi Kantor Polsek Bagan Sinembah dengan membawa bukti-bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah korban sedang dimandikan dengan maksud untuk memperlihatkan kepada pihak kepolisian adanya tanda-tanda kekerasan yang dialami oleh anak pelapor, sehingga saat itu Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah menerima surat laporan pengaduan pelapor selaku ibu kandung korban untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan memastikan penyebab kematian korban,” ungkap AKP Juliandi.
Setelah menerima surat laporan pengaduan dari saudari Rosdiana, selaku ibu kandung korban, pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan kepolisian berupa pemeriksaan saksi-saksi, mendatangi TKP, dan melakukan autopsi dan visum et repertum terhadap jenazah korban dan dari hasil lisan oleh dokter pemeriksa didapati bahwa penyebab kematian korban adalah akibat adanya kekerasan benda tumpul pada daerah leher yang menimbulkan patah tulang segmen leher.
Berbekal hasil pemeriksaan autopsi tersebut Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang sehari-hari mengasuh korban yaitu Ibu tiri korban bernama Aisyah Afriani Purba alias Aisyah, dan dari keterangannya didapati pengakuan bahwa memang benar korban sering mengalami kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis,
Selanjutnya dari pengakuan ibu tiri tersebut bahwa pada tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 18.00 Wib korban dianiaya dengan cara membenturkan kepala korban dengan tenaga yang sangat kuat ketanah hingga mengeluarkan suara seperti patahan (krek) dan sejak saat itu korban keadaan kepala korban tidak dapat tegak lurus dan menjadi miring kekanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Berbekal keterangan ibu tiri dan para saksi yang menerangkan bahwa benar dirumah tersebut korban sering menangis akibat kemarahan / penganiayaan maka Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap ibu tiri tersebut pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2022,” kemarin.
Selanjutnya untuk barang bukti, ada 1 helai baju kaos warna Merah, 1 helai celana panjang warna Hitam, 1 buah karpet berwarna Hijau. Saudari terlapor disangkakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana,” pungkasnyah.(Rls)