Lensariaunews.com,(Bengkalis)– Personil Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis, IPDA Dodi Ripo, S.H. AIPDA Hanafi. BRIPKA Riki H.S. BRIPTU Ruben Simbolon, Berbekal LAPORAN POLISI Lp-A/ 1 / I / 2023 / SPKT/RIAU/RES BKS, Tanggal 17 Januari 2023. Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 pukul 22.46 WIB, di Bukit Kembar Desa Tanjung Leban, gulung dua orang pelaku pengangkut kayu hutan, yang berasal dari hutan di Bukit Sembilan Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis – Riau. ikut juga disita barang bukti Kayu Olahan +- 3 Tan Mobil Toyota Dyna warna Merah dengan Plat Nomor BA 9312 LM.
Terduga Sudianto (58) warga Kampung Baru Bukit Selidung, Desa Pelinting Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai dan Tukiman (30) warga Barak Aceh, Desa Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai yang di duga sebagai pelaku Pembalakan Liar / illegal logging” di jerat sebagaimana dimaksud dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 huruf a UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Menurut Kapolres Bengkalis melalui rilis Kasat Reskrim yang di sampaikan kepada sejumlah wartawan menyebutkan Kronologis Penangkapannya begini, Pada Hari Jumat tanggal 14 Januari 2023 Tim mendapat informasi adanya kegiatan Illegal Logging di daerah Bukit Sembilan Kecamatan Bandar Laksamana.
Atas informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH melalui Kanit Tipidter Ipda Dodi Ripo, SH dan tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Karena kondisi medan yang tidak memungkinkan (becek dan berlumpur) jadi Tim memutuskan untuk menunggu di luar lokasi.
Selama 3 hari tim menunggu akhirnya pada hari Selasa Tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB, pelaku keluar dan Tim mengejar pelaku sampai di daerah Bukit Kembar, dan akhirnya pada pukul 22.46 WIB pelaku berhasil di amankan.
Para pelaku mengakui perbuatannya yang mana kayu berasal dari hutan di bukit sembilan dan membeli kayu olahan tersebut dari Sdr.HERI (DPO). Selanjutnya terhadap pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis.
***(Red)***