Lensariaunews,(ROHIL) -Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berhasil dibuat berakhir dengan damai dan kekeluargaan setelah di media Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir (Rohil) melalui Bhabinkamtibmas Panipahan Bripka P. Siregar dan Bhabinkamtibmas Teluk Pulai Briptu Brian Sitorus.
Pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi tersebut di gelar di Pos Bhabinkamtibmas Panipahan yang terletak di Jln Bakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir. Jum’at 6/1/2023. Pukul 22.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan telah dilaksanakan giat problem solving dalam dugaan perkara penganiayaan oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Panipahan melalui Bhabinkatibmas.
“Telah dilaksanakan giat problem solving dalam dugaan perkara penganiayaan yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira jam 13.30 wib di jalan metodis Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil,” ungkap AKP Juliandi.
Hasil yang dicapai setelah di mediasi kemudian kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” imbuhnya.
(Rls Humas POLRES ROHIL/Mus)